Yuk Mengenal Lebih Dekat Pasar Modal


Pasar modal sama seperti pasar pada umumnya, yaitu tempat bertemunya antara penjual dan pembeli. Di pasar modal, yang diperjualbelikan adalah modal berupa hak kepemilikan perusahaan dan surat pernyataan hutang perusahaan. Pembeli modal adalah individu atau organisasi dan lembaga lain yang bersedia menyisihkan kelebihan dananya untuk melakukan kegiatan yang menghasilkan pendapatan melalui pasar modal, sedangkan penjual modal adalah perusahaan yang memerlukan modal atau tambahan modal untuk keperluan pengembangan usaha (BLKL 2 - Pasar Modal).


Pengertian pasar modal berdasarkan Keputusan Presiden No. 52 Tahun 1976 tentang Pasar Modal menyebutkan bahwa pasar modal adalah Bursa Efek seperti yang dimaksud dalam UU No. 15 Tahun 1952 (Lembaran Negara Tahun 1952 Nomor 67). Menurut UU tersebut, Bursa adalah gedung atau ruangan yang ditetapkan sebagai kantor dan tempat kegiatan perdagangan Efek, sedangkan surat berharga yang dikategorikan sebagai Efek adalah saham, obligasi, dan surat bukti lainnya yang lazim dikenal sebagai Efek (BLKL 2 - Pasar Modal). Pasar modal merupakan pertemuan antara pihak yang memiliki kelebihan dana dengan pihak yang membutuhkan dana dengan cara memperjual belikan sekuritas. Pasar modal juga dapat diartikan sebagai pasar untuk memperjualbelikan sekuritas yang umumnya memiliki umur lebih dari satu tahun, seperti saham dan obligasi (Fabozzi, 1995: 27). Sedangkan tempat terjadinya jual beli sekuritas disebut Bursa Efek. Oleh karena itu, Bursa Efek merupakan arti dari pasar modal.


Pasar modal (Bursa Efek) adalah perusahaan yang jasa utamanya adalah menyelenggarakan kegiatan perdagangan sekuritas di Pasar Sekunder (Husnan, 1994). Setelah sekuritas terjual di Pasar Perdana, sekuritas tersebut kemudian didaftarkan di Bursa Efek, agar nantinya dapat diperjualbelikan di Bursa. Pada waktu sekuritas tersebut mulai diperdagangkan di Bursa dan dikatakan sekuritas karena diperdagangkan di Pasar Sekunder. Pasar modal dapat juga berfungsi sebagai lembaga perantara (intermediaries). Fungsi menunjukkan peran penting pasar modal dalam menunjang perekonomian karena pasar modal dapat menghubungkan pihak yang membutuhkan dana dengan pihak yang mempunyai kelebihan dana. Di samping itu, pasar modal dapat mendorong terciptanya alokasi dana yang efisien, karena pihak investor dapat memilih alternatif investasi yang memberikan return yang paling optimal. Asumsinya adalah return yang memberikan return relatif besar adalah sektor-sektor yang paling produktif yang ada di pasar (Brealey, 1971: 64 dan Fabozzi, 2002: 69). 


Dengan demikian yang dimaksud pasar modal, yaitu pasar yang dikelolah secara terorganisir dengan aktivitas perdagangan surat berharga, seperti saham, obligasi, option, warrant, right, dengan menggunakan jasa perantara, komisioner, dan underwriter. Kekuatan ekonomi suatu negara tercermin dari kelengkapan dan efektivitas lembaga pasar yang dimilikinya. Lembaga pasar meliputi: pasar uang, pasar komoditas, pasar modal, dan pasar berjangka. Sebagian masyarakat membutuhkan uang maupun barang, sementara sebagian lagi kelebihan uang dan barang. Sifat kelebihan dan kebutuhan tersebut dapat berupa jangka pendek maupun jangka panjang. Kelebihan dan kebutuhan uang jangka pendek ditampung oleh lembaga perbankan (pasar uang), sementara yang berjangka panjang ditampung oleh lembaga pasar modal. Di sisi lain, kelebihan dan kebutuhan barang jangka pendek ditampung oleh lembaga pasar komoditas. Pasar uang, pasar modal, dan pasar komoditas merupakan pasar tunai (spot market) karena penyelesaiannya harus segera dilaksanakan. 


Pada perkembangannya, lembaga pasar ternyata membutuhkan transaksi yang penyelesaiannya membutuhkan waktu beberapa bulan, baik 1 bulan, 2 bulan, 6 bulan, dan seterusnya. Transaksi yang penyelesaian pembayaran dana dan penyerahan produknya akan dilakukan dalam beberapa bulan mendatang dapat menjamin kepastian harga dan produk, sehingga menguntungkan ke dua belah pihak, yaitu pembeli dan penjual. Oleh karena itu, muncullah ide pasar berjangka pada pertengahan abad ke-18 di Amerika Serikat dan Jepang.

Pada saat ini, pasar berjangka menangani transaksi semua produk yang diperdagangkan oleh pasar uang, pasar modal, dan pasar komoditas, tetapi yang sifatnya hanya berjangka beberapa bulan. Pasar berjangka memiliki kemampuan untuk mengatasi kebutuhan barang jangka panjang dan sebagai sarana lindung nilai (hedging) atas kerugian instrumen keuangan yang diakibatkan oleh ketidakpastian di masa yang akan datang. Jadi, pada pasar berjangka ditransaksikan tidak hanya produk yang bersifat keuangan dari pasar uang dan pasar modal, tetapi juga dari pasar komoditas. Pasar modal (Bursa Efek) adalah perusahaan yang jasa utamanya adalah menyelenggarakan kegiatan perdagangan sekuritas di Pasar Sekunder (Husnan, 1994). Setelah sekuritas terjual di Pasar Perdana, sekuritas tersebut kemudian didaftarkan di Bursa Efek, agar nantinya dapat diperjual-belikan di Bursa. 


Pada waktu sekuritas tersebut mulai diperdagangkan di Bursa, dikatakan sekuritas tersebut diperdagangkan di Pasar Sekunder. Kaitannya dengan pasar modal Indonesia menurut UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasal Modal, pasal 1 butir 4 menyebutkan Bursa Efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka. Yang dimaksud dengan Efek ialah surat-surat berharga, seperti saham, sertifikat saham dan obligasi. Di dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 697/KMK.041/1985 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan Efek adalah setiap saham, obligasi atau bukti sementara dari surat tersebut, bukti keuntungan dan surat-surat jaminan, opsi atau hak-hak lainnya untuk memesan atau membeli saham, obligasi atau bukti penyertaan dalam modal atau penjamin lainnya. Dengan demikian pasar modal merupakan pasar atau usaha perdagangan Efek-efek.


Menurut sejarahnya pasar modal pertama kali diperkenalkan di Jakarta pada tahun 1911, kemudian pada tahun 1926 pasar modal dikembangkan di tiga kota yaitu Jakarta, Surabaya, dan Semarang. Pada saat perang dunia kedua meletus pada tahun 1942 maka pasar modal terpaksa ditutup. Pada tahun 1951 pasar modal dibuka kembali akan tetapi kembali ditutup untuk kedua kalinya ketika terjadinya perang pembebasan Irian Barat. Upaya untuk menghidupkan kembali pasar modal, yaitu dengan melalui pembentukan panitia pada Tahun 1977 dengan dibentuknya Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) kegiatan pasar modal dimulai kembali. Pada tahun 1977, PT. Semen Cibinong tampil sebagai perusahaan yang pertama mencatat sahamnya di Bursa Efek Jakarta (BEJ) yang juga sekaligus menandai dimulainya kegiatan pada pasar modal di Indonesia dan selanjutnya disusul dengan pendirian Bursa Efek di Surabaya (BES) (Marsuki Darusman, 1996 :6-7). Kehadiran kedua Bursa Efek di atas memberikan angin segar terhadap pergerakan ekonomi di Indonesia karena para investor dapat menanamkan sahamnya. Adapun alamat Bursa Efek Indonesia (BEI) adalah di Gedung Bursa Efek Jakarta, Kode Pos: 12190, Lantai 4 Tower 1, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53 Jakarta Selatan Telpon: (6221) 5150515 (hunting) Fax: (6221) 5150330. Homepage: email: [email protected].

0 Komentar

Dukung kami