Ternyata Ada Audit Sumber Daya Manusia




Pengauditan adalah suatu proses intensif, penyelidikan, penganalisisan, dan perbandingan informasi yang ada dengan norma standar yang berlaku. Pengauditan sumber daya manusia meliputi penelusuran secara normal dan sistematis mengenai efektivitas program ketenagakerjaan, program analisis jabatan, penarikan pegawai, testing, pelatihan dan pengembangan manajemen, promosi jabatan, transfer, taksiran pegawai, hubungan kerja, pelayanan pegawai, moral dan sikap kerja, penyuluhan pegawai, upah, administrasi upah, dan penelitian pegawai. Dalam pengauditan sumber daya manusia, perlu diperhatikan aspek - aspek, antara lain kualitas kekuatan kerja, penentuan kualitas, daftar kemampuan {skill), turnover, dan perubahan intern

1) Kualitas Kekuatan Kerja 
Pengauditan sumber daya manusia haras melibatkan pengujian kualitas kekuatan kerja. Peningkatan kualitas dapat dicapai melalui pengalaman, pendidikan, pelatihan, dan pengembangan. 

2) Penentuan Kualitas 
Penentuan kualitas kekuatan kerja dapat melalui analisis jabatan. Analisis jabatan ini digunakan untuk menentukan tugas - tugas, tanggung jawab, kondisi kerja, dan interrelasi antar jabatan. 

3) Daftar Kemampuan (Skill) 
Pengauditan sumber daya manusia perlu pola memperhatikan daftar kemampuan (skill) pegawai. Daftar skill sangat bermanfaat bagi perusahaan dalam mendayagunakan pegawainya. 

4) Turnover kerja (PerputaranTenaga Kerja) 
Prosedur pengauditan sumber daya manusia harus melibatkan persediaan untuk menaksir turnover kerja. Hal ini disebabkan terjadinya kekosongan pegawai karena pegawai pensiun, berhenti, cuti, izin, absen, dan meninggal. Penaksiran turnover dapat memperhatikan angka rata - rata turnover pada tahun sebelumnya. Pengauditan sumber daya manusia bertujuan, antara lain agar jangan sampai terjaditurnover kerja tinggi dan perlu adanya pengisian formasi jabatan dengan segera. 

5) Perubahan secara Intern 
Pengauditan sumber daya manusia dapat juga mempertimbangkan perubahan secara intern, seperti promosi jabatan, penurunan jabatan (demosi), dan transfer jabatan.

0 Komentar

Dukung kami