Yang Harus Di Pahami Dalam Pengangkatan Anak


Pengangkatan anak atau adopsi adalah pengangkatan anak yang berakibat keluarnya anak angkat dari hubungan nasab ayah sendiri dan masuk dalam hubungan nasab ayah angkatnya. Dalam prakteknya adopsi biasanya dilakukan orang yang dalam perkawinannya tidak menghasilkan keturunan. Dengan jalan adopsi anak angkat mempunyai hubungan dengan ayah angkat seperti dengan ayah kandung sendiri. Terjadi hubungan waris mewarisi antara anak angkat dengan ayah angkat.

Pengangkatan anak dalam syariat Islam dibolehkan bahkan dianjurkan sepanjang motivasi pengangkatan anak tersebut untuk kepentingan dan kesejahteraan anak serta tidak bertentangan dengan hukum Islam. Permohonan pengangkatan anak oleh Warga Negara Indonesia (WNI) yang beragama Islam terhadap anak WNI yang beragama Islam merupakan kewenangan Pengadilan Agama atau Mahkamah Syar’iyah. Prosedur permohonan dan pemeriksaannya harus memedomani hal-hal sebagai berikut:

(1) Permohonan pengangkatan anak oleh WNI yang beragama Islam terhadap anak WNI yang beragama Islam diajukan kepada Pengadilan Agama atau Mahkamah Syar’iyah dalam wilyah hukum dimana anak tersebut bertempat tinggal (berada). Permohonan tersebut bersifat voluntair.
(2) Prosedur permohonan pemeriksaan pengangkatan anak harus memedomani Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 1979, Nomor 6 Tahun 1983 dan Nomor 3 Tahun 2005. 135

(3) Permohonan tersebut diatas dapat dikabulkan apabila terbukti memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam Pasal 39 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, SEMA RI Nomor 2 Tahun 1979, Nomor 6 Tahun 1983 dan Nomor 3 Tahun 2005.

---
Refrensi


  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
  • Kompilasi Hukum Islam (KHI)
  • A. Hamid Sarong, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, PeNA, Banda Aceh, 2010, halaman 166 - 172 Banda Aceh, 2010, halaman 166 - 172
  • M. Anshary MK., Hukum Perkawinan di Indonesia, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2010, halaman 112 – 128, halaman 129 - 170 Yogyakarta, 2010, halaman 112 – 128, halaman 129 - 170
  • Dedi Supriyadi & Mustofa, Perbandingan Hukum Perkawinan di Dunia Islam Dunia Islam, Pustaka Al Fikriis, Bandung, halaman 107 - 125
  • Jamaluddin, Hukum Perceraian (dalam Pendekatan Empiris), Pustaka Bangsa Press, Medan, 2010.

0 Komentar

Dukung kami