Perjanjian dalam Perkawinan Apa itu?
Perjanjian perkawinan dibuat oleh calon suami dengan calon isteri jika diperlukan untuk mengatur hal-hal yang berkaitan dengan harta kekayaan atau lain-lainya. Perjanjian itu harus dibuat sebelum akat nikah dilangsungkan atau pada saat mau melakukan akat nkah. Perjanjian perkawinan dibuat tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum. Karena hukum perkawinan bersifat fakultatif lebih banyak mengatur, maka dalam beberapa hal boleh disimpangi dengan memmbuat perjanjian perkawinan.
Dalam KUH Perdata tentang perjanjian kawin umumnya ditentukan dalam pasal 139 sampai dengan pasal 154. Menurut ketentuan pasal 139, bahwa “dengan mengadakan perjanjian kawin, kedua calon suami isteri adalah berhak menyiapkan beberapa penyimpangan dari peraturan Undang-undang sekitar persatuan harta kekayaan, asal perjanjian itu tidak menyalahi tata susila yang baik atau tata tertib umum dan asal diindahkan pula segala ketentuan dibawah ini menurut pasal berikiutnya.
Hal ini terjadi karena dalam KUH Perdata semenjak perkawinan berlangsung semua harta menjadi harta bersama, termasuk harta yang sudah diperoleh sebelum perkawinan oleh masing-masing dari pasabgan suami isteri itu. Apabila harta yang telah diperoleh sebelum perkawinan berlangsung tidak ingin dimasukkan kedalam harta bersama, maka harus dibuat perjanjian antara calon suami dengan calon isteri sebelum terjadi akat nikah. Jika sudah dilakukan akat nikah, perjanjian itu tidak boleh dibuat lagi, karena secara hukum harta iru sudah menjadi harta bersama. Meskipun dibenarkan membuat perjanjian kawin, namun tidaklah dibenarkan sekenhendak hatinya, melainkan harus menjaga etika dan moral yang baik.
Perjanjian perkawinan juga diatur UU Perkawinan. Pasal 29 UU No. 1 Tahun 1974 menyatakan bahwa “pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai Pencatatan Perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut (ayat (1)).
Perjanjian tersebut tidak dapat disahkan bilamana melangar batas-batas hukum, agama dan kesusilaan (ayat (2). Perjanjian tersebut mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan (ayat (3). Selama perkawinan berlangsung perjanjian tersebut tidak dapat dirubah, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk merubah dan perubahan tidak merugikan pihak ketiga (ayat (4)).
0 Komentar