Ringkasan Auditor Switching (Pindah Auditor)



Auditor switching merupakan perpindahan auditor atau Kantor Akuntan Publik (KAP) yang dilakukan oleh perusahaan klien. Hal ini dapat disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu merjer antara dua perusahaan yang Kantor Akuntan Publiknya berbeda, ketidakpuasan terhadap Kantor Akuntan Publik yang dahulu dan merjer antara Kantor Akuntan Publik (Halim, 1997:79-80). Faktor yang menyebabkan terjadinya pergantian auditor dapat berasal dari klien maupun auditor itu sendiri. Menurut Chadegani et al. (2011)

Faktor-faktor yang mempengaruhi perusahaan melakukan auditor switching dikelompokkan menjadi 2 :

(1) Faktor yang berhubungan dengan auditor, yaitu : auditor fees, auditor opinion, auditor size
(2) Faktor yang berhubungan dengan klien, yaitu : change in management, financial distress, client size. Auditor switching dapat juga terjadi karena adanya kewajiban rotasi audit.

Auditor switching dapat dilakukan dengan adanya peraturan pemerintah yang mewajibkan perusahaan melakukan auditor switching (bersifat mandatory) atau dengan sukarela di luar peraturan yang ada (voluntary).

Andra (2012) menyatakan pergantian auditor secara wajib dengan sukarela bisa dibedakan atas dasar pihak mana yang menjadi fokus perhatian dari isu independensi auditor. Jika pergantian terjadi secara wajib, perhatian utama beralih kepada auditor. Sebaliknya, jika pergantian auditor terjadi secara sukarela maka perhatian utama adalah pada sisi klien. Menurut Andra, (2012) ketika klien mengganti auditornya tanpa ada peraturan yang membatasi, ada dua kemungkinan yang terjadi yaitu auditor mengundurkan diri atau auditor diberhentikan oleh klien.

Wijayanti (2010) menyatakan bahwa alasan yang paling umum dari terjadinya pergantian auditor adalah tidak sepakatnya perusahaan sebagai klien pada praktik akuntansi tertentu yang dilakukan oleh auditor sehingga menyebabkan perusahaan mengganti auditor lama dengan auditor baru yang sepakat dengan kebijakan dan praktik akuntansi perusahaan.

0 Komentar

Dukung kami