Opini Audit Going Concern Apa Itu??



Standar Auditing seksi 341 (SPAP, 2011) paragraf 2 menyebutkan bahwa auditor bertanggungjawab untuk mengevaluasi apakah terdapat kesangsian besar terhadap kemampuan entitas dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya dalam periode waktu yang pantas, tidak lebih dari satu tahun sejak tanggal laporan keuangan sedang diaudit.

Evaluasi auditor berdasarkan atas pengetahuan tentang kondisi dan peristiwa yang ada pada atau yang telah terjadi sebelum pekerjaan lapangan selesai. Informasi tentang kondisi mempertahankan kelangsungan hidupnya dalam jangka waktu pantas.

Hasil prosedur audit yang dirancang dan dilaksanakan untuk mencapai tujuan audit yang lain harus cukup untuk tujuan tersebut. Contoh prosedur yang dapat mengidentifikasi kondisi atau peristiwa tersebut adalah:

a. Prosedur analitik
b. Review terhadap peristiwa kemudian
c. Review terhadap kepatuhan terhadap syarat-syarat utang dan perjanjian penarikan utang
d. Pembacaan notulen rapat pemegang saham, dewan komisaris, dan komite panitia penting yang dibentuk
e. Permintaan keterangan kepada penasihat hukum entitas tentang perkara pengadilan, tuntutan, dan pendapatnya mengenai hasil suatu perkara pengadilan yang melibatkan entitas tersebut
f. Konfirmasi dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa dan pihak ketiga mengenai rincian perjanjian penyediaan atau pemberian bantuan keuangan

SPAP Seksi 341 2011 paragraf 6 menyebutkan bahwa auditor dapat mengidentifikasi informasi mengenai kondisi atau peristiwa tertentu yang jika dipertimbangkan secara keseluruhan menunjukkan adanya kesangsian besar tentang kemampuan entitas dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya dalam jangka waktu pantas.

Berikut adalah contoh kondisi dan peristiwa tersebut:

a. Trend negatif misalnya kerugian operasi yang berulangkali terjadi, kekurangan modal kerja, arus kas negatif dari kegiatan usaha, rasio keuangan penting yang jelek.
b. Petunjuk lain tentang kemungkinan kesulitan keuangan, misalnya penunggakan pembayaran deviden, restrukturisasi utang, penjualan sebagian besar aset, dll.
c. Masalah intern, misalnya pemogokan kerja, dll.
d. Masalah luar yang telah terjadi, misalnya gugatan di pengadilan, keluarnya undang-undang kehilangan lisensi, dll.

McKeown et.al (1991) menyatakan bahwa semakin kondisi perusahaan terganggu atau memburuk maka akan semakin besar kemungkinan perusahaan menerima opini going concern. Melumad dan Ziv (1997) menyatakan bahwa jika suatu perusahaan mendapat opini going concern maka akan mendapatkan suatu respon harga saham negatif, sehingga besar kemungkinan akan dilakukan pergantian auditor oleh manajemen jika auditor mengeluarkan opini audit going concern.

Jika auditor tidak dapat memberikan opini sesuai harapan perusahaan, maka perusahaan akan berpindah KAP yang mungkin dapat memberikan opini sesuai dengan yang diharapkan perusahaan (Tandirerung, 2006)

0 Komentar

Dukung kami