Opini Audit ?? Apa itu?





Opini audit merupakan pernyataan auditor mengenai kewajaran, dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu apakah telah sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum (Mulyadi, 2002:19).

Menurut Mulyadi (2002) ada lima tipe pokok laporan audit yang diterbitkan oleh auditor yaitu:

1) Laporan yang berisi pendapat wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion)

Pendapat wajar tanpa pengecualian diberikan oleh auditor jika tidak terjadi pembatasan dalam lingkup audit dan tidak terdapat pengecualian yang signifikan mengenai kewajaran dan penerapan prinsip akuntansi diterima umum dalam penyusunan laporan keuangan, konsistensi penerapan prinsip akuntansi, serta pengungkapan memadai dalam laporan keuangan.

2) Laporan yang berisi pendapat wajar tanpa pengecualian dengan bahasa penjelasan (unqualified opinion with explanatory language)

Keadaan tertentu mungkin mengharuskan auditor menambahkan suatu paragraf penjelasan atau bahasa penjelasan lain dalam laporan audit, namun laporan keuangan tetap menyajikan secara wajar posisi keuangan dan hasil usaha perusahaan klien.

3) Laporan yang berisi pendapat wajar dengan pengecualian (qualified opinion)

Auditor akan memberikan pendapat wajar dengan pengecualian dalam laporan auditnya jika menjumpai kondisi-kondisi berikut ini:


  1. Ruang lingkup audit dibatasi oleh klien.
  2. Auditor tidak dapat melaksanakan prosedur audit penting atau tidak dapat memperoleh informasi penting karena kondisi yang berada di luar kekuasaan klien maupun auditor.
  3. Laporan keuangan tidak disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
  4. Prinsip akuntansi berlaku umum yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan tidak diterapkan secara konsisten.


4) Laporan yang berisi pendapat tidak wajar (adverse opinion)

Auditor memberikan pendapat tidak wajar jika laporan keuangan klien tidak disusun berdasarkan prinsip akuntansi yang berlak umum sehingga laporan keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas, dan arus kas perusahaan klien tidak disajkan secara wajar. Auditor juga akan memberikan pendapat tidak wajar jika ia tidak dibatasi ruang lingkup auditnya, sehingga auditor dapat mengumpulkan bukti kompeten yang cukup untuk mendukung pendapatnya.

5) Laporan yang di dalamya tidak menyatakan pendapat (disclaimer opinion)


Jika auditor tidak menyatakan pendapat atas laporan keuangan auditan, maka laporan audit ini disebut laporan tanpa pendapat, alasan yang menyebabkan auditor tidak memberikan pendapatnya adalah karena:

a. Pembatasan yang luar biasa sifatnya terhadap ruang lingkup audit.
b. Auditor tidak independen dalam hubungannya dengan klien.

Apapun reputasi auditornya, selama memberikan opini yang diharapkan maka tidak akan terjadi pergantian auditor. Opini audit merupakan pernyataan auditor mengenai kewajaran, dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu apakah telah sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum (Mulyadi, 2002:19).

Menurut Damayanti dan Sudarma (2008), jika auditor tidak dapat memberikan opini wajar tanpa pengecualian atau tidak sesuai dengan harapan perusahaan, maka perusahaan akan berpindah KAP yang mungkin dapat memberikan opini yang sesuai dengan harapannya. Manajemen akan memberhentikan auditornya sebagai suatu bentuk hukuman atas opini yang tidak diharapkan perusahaan atas laporan keuangannya dan berharap untuk mendapatkan auditor yang lebih baik, yang lebih mudah diatur (Carcelo dan Neal, 2003).

0 Komentar

Dukung kami