Mengenal Lebih Dekat Dengan Corporate Social Responsibility Disclosure


Tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) adalah suatu konsep yang mengatakan bahwa organisasi memiliki tanggung jawab terhadap seluruh pemangku kepentingannya, seperti konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan yang mencakup aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan. Konsep CSR umumnya menyatakan bahwa tanggung jawab social tidak hanya kepada pemilik atau pemegang saham, tetapi juga kepada parastakeholder (Fahrizqi, 2010). Dengan melaksanakan konsep CSR ini, diharapkan terciptanya hubungan yang harmonis antara manajemen dengan stakeholder.

Pengungkapan CSR merupakan bagian dari pengungkapan yang bersifat mandatory. hal tersebut dapat dilihat dari ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007 pasal 66 ayat (2) yang menjelaskan bahwa selain menyampaikan laporan keuangan, perusahaan juga diwajibkan melaporkan pelaksanaan tanggung jawab sosial dna lingkungan. Berdasarkan pada survey yang dilakukan oleh Ernst dan Ernst, (1998 dalam Fahrizqi, 2010) menemukan bahwa pengungkapan dikatakan berkaitan dengan isu sosial dan lingkungan jika pengungkapan tersebut berisi informasi yang dapat dikategorikan ke dalam kelompok berikut:

1. Lingkungan
2. Energi
3. Praktik bisnis yang wajar
4. Sumber daya manusia
5. Keterlibatan masyarakat
6. Produk yang dihasilkan
7. Pengungkapan lainnya

0 Komentar

Dukung kami