3 Klasifikasi Audit Yang Harus Sobat Pahami


Audit Internal

Audit internal adalah suatu kontrol organisasi yang mengukur dan mengevaluasi efektivitas organisasi. Informasi yang dihasilkan, ditujukan untuk manajemen organisasi itu sendiri. Auditor sering disebut auditor internal dan merupakan karyawan dari organisasi tersebut. Auditor internal bertanggungjawab terhadap pengendalian intern perusahaan demi tercapainya efisiensi, efektifitas dan ekonomis serta ketaatan pada kebijakan yang diambil oleh perusahaan.

Fungsi audit internal bagi manajemen menurut Sawyer (2005:32) antara lain:

  1. Fungsi pengawasan terhadap semua kegiatan-kegiatan yang sifatnya tidak mampu diawasi sendiri oleh top manajement.
  2. Fungsi identifikasi dan peminimalan risiko.
  3. Fungsi validasi laporan ke manajer.
  4. Fungsi support atau membantu manajemen dalam bidangbidang teknis/khusus.
  5. Fungsi membantu proses pengambilan keputusan.
  6. Fungsi analisis masa depan, bukan hanya untuk masa lalu.
  7. Fungsi membantu manajer untuk pengelolaan perusahaan.


Audit Eksternal

Audit eksternal adalah suatu kontrol sosial yang memberikan jasa untuk memenuhi kebutuhan informasi untuk pihak luar peusahaan yang diaudit. Auditornya adalah pihak luar perusahaan yang independen yaitu akuntan publik yang telah diakui oleh yang berwenang untuk melaksanakan tugas tersebut. Audit eksternal pada umumnya bertujuan untuk memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan.

Audit Pemerintah

Audit pemerintah adalah suatu kontrol atas organisasi pemerintah yang memberikan jasanya kepada masyarakat, seperti pemerintah pusat maupu pemerintah daerah. Audit dapat mencakup audit laporan keuangan, audit kepatuhan, maupun audit operasional. Auditornya adalah auditor pemerintah.
Contoh badan-badan itu adalah:


  1. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah auditor yang bertugas melakukan audit atas keuangan pada instansiinstansi pemerintah.
  2. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tugasnya adalah sebagai auditor internal pemerintah untuk manajemen audit (memberikan rekomendasi agar perusahaan lebih efisien, dan tidak memberikan opini auditor).
  3. Inspektorat Jendral Departemen Keuangan sebagai auditor internal departemen keuangan.14
  4. Badan Pengawasan Daerah tingkat I dan II sebagai audit internal daerah tingkat I dan II

0 Komentar

Dukung kami