Pengantar Ilmu Ekonomi Islam



Ekonomi Islam merupakan ilmu yang mempelajari perilaku ekonomi manusia yang perilakunya diatur berdasarkan aturan agama Islam dan didasari dengan tauhid sebagaimana dirangkum dalam rukun iman dan rukun Islam. Bekerja merupakan suatu kewajiban karena Allah swt memerintahkannya, sebagaimana firman-Nya dalam surat At Taubah ayat 105: “Dan katakanlah, bekerjalah kamu, karena Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang yang beriman akan melihat pekerjaan itu” Karena kerja membawa pada keampunan, sebagaimana sabda Rasulullah Muhammad saw: “Barang siapa diwaktu sorenya kelelahan karena kerja tangannya, maka di waktu sore itu ia mendapat ampunan”.(HR.Thabrani dan Baihaqi)

Dari paparan di atas, dapat dinyatakan bahwa kaidah Akuntansi dalam konsep Syariah Islam dapat didefinisikan sebagai kumpulan dasar-dasar hukum yang baku dan permanen, yang disimpulkan dari sumber-sumber Syariah Islam dan dipergunakan sebagai aturan oleh seorang Akuntan dalam pekerjaannya, baik dalam pembukuan, analisis, pengukuran, pemaparan, maupun penjelasan, dan menjadi pijakan dalam menjelaskan suatu kejadian atau peristiwa.

Akuntansi dalam Islam dapat kita lihat dari berbagai bukti sejarah maupun dari Al-Qur’an. Dalam Surat Al-Baqarah ayat 282. Dari situ dapat kita simpulkan bahwa dalam Islam telah ada perintah untuk melakukan sistem pencatatan yang tekanan utamanya adalah untuk tujuan kebenaran, kepastian, keterbukaan, dan keadilan antara kedua pihak yang memiliki hubungan muamalah, dalam bahasa akuntansi lebih dikenal dengan accountability.

Pengertian ekonomi Islam menurut para ahli dapat dipahami sebagai aktualisasi nilai-nilai Islam dalam aktifitas kehidupan manusia dalam rangka mewujudkan kesejahteraan manusia baik di dunia maupun di akhirat. Jadi istilah ekonomi Islam merupakan penamaan untuk menunjukkan identitas tanpa merubah atau mempengaruhi makna ekonomi itu sendiri.

Penggunaan istilah ekonomi Islam digunakan bergantian dan memiliki makna yang sama dengan ekonomi syariah. Oleh karena itu, pengertian ekonomi Islam juga semakna dengan pengertian ekonomi syariah.

Perbedaan pandangan para tokoh ekonomi Islam menyangkut pengertian ekonomi Islam atau pengertian ekonomi syariah pada dasarnya berakar pada tiga masalah utama yakni: Pertama, metodologi yang di pakai dalam membangun ekonomi Islam dan sistem ekonomi Islam. Kedua, perbedaan penafsiran konsep ekonomi seperti penafsiran makna khilafah dan implikasi kepemilikan. Dan ketiga, perbedaan tafsiran bangunan sistem ekonomi.

Untuk melengkapi pemahaman tentang ekonomi Islam, berikut beberapa pengertian ekonomi Islam atau pengertian ekonomi syariah menurut para ahli.

1. Yusuf Qardhawi. Pengertian Ekonomi Islam merupakan ekonomi yang berdasarkan pada ketuhanan. Esensi sistem ekonomi ini bertitik tolak dari Allah SWT, tujuan akhirnya kepada Allah, dan memanfaatkan sarana yang tidak lepas dari syari’at Allah.

2. Umer Chapra. Menurutnya, ekonomi Islam merupakan suatu cabang ilmu pengetahuan yang membantu manusia dalam mewujudkan kesejahteraannya melalui alokasi dan distribusi berbagai sumber daya langka sesuai dengan tujuan yang ditetapkan berdasarkan syariah (al–‘iqtisad al–syariah) tanpa mengekang kebebasan individu secara berlebihan, menciptakan ketidakseimbangan makroekonomi dan ekologi, atau melemahkan solidaritas keluarga dan sosial serta ikatan moral yang terjalin di masyarakat.

3. M.M. Metwally. Ekonomi Islam merupakan ilmu yang mempelajari perilaku muslim (yang beriman) dalam suatu masyarakat Islam yang mengikuti al Qur’an, Hadis, Ijma dan Qiyas.

4. M. Syauqi Al-Faujani. Ekonomi Islam merupakan segala aktivitas perekonomian beserta aturan-aturannya yang didasarkan kepada pokok-pokok ajaran Islam tentang ekonomi.

5. M.A. Manan. Ekonomi Syariah atau Ekonomi Islam adalah ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang diilhami oleh nilai-nilai Islam.

6. Muhammad Abdullah abdullah al-'Arabi. Ekonomi Syariah atau Ekonomi Islam ialah sekumpulan dasar-dasar umum ekonomi yang kita simpulkan dari alQuran dan sunnah, dimana merupakan bangunan perekonomian yang didirikan di atas landasan dasar-dasar tersebut sesuai tiap lingkungan dan masa.

7. Prof. Dr. Zainuddin Ali. Ekonomi Syariah atau Ekonomi Islam merupakan kumpulan norma hukum yang bersumber dari alquran dan hadist yang mengatur perekonomian umat manusia.

Dari sejumlah pengertian ekonomi Islam tersebut, dapat di ambil kesimpulan bahwa Ekonomi Islam merupakan suatu ilmu dan praktek kegiatan ekonomi berdasarkan pada ajaran Islam yakni ajaran yang sesuai dan tidak bertentangan dengan Al Qur’an dan Sunnah Nabi (Hadits) dengan esensi tujuan ekonomi Islam yaitu mewujudkan kebahagiaan dan kesejahteraan manusia di dunia dan akhirat.

Ekonomi Syariah atau Ekonomi Islam merupakan sistem ekonomi yang bersumber dari wahyu yang transendental (alquran dan hadist) dan sumber interpretasi dari wahyu yang disebut dengan ijtihad. Pemenuhan kebutuhan yang bervariasi melahirkan berbagai macam sistem kehidupan termasuk sistem ekonomi. Dalam perspektif ekonomi Islam atau ekonomi syariah, kebebasan disini dibatasi aturan main yang jelas dan kebutuhan (need) terbatas dengan sumber daya yang tidak terbatas, yang tidak terbatas bukan kebutuhan tetapi keinginan (want).

REF :
Khadafi,Muammar,dkk. 2016. Akuntansi Syariah: Meletakkan nilai – nilai syariah islam dalam ilmu akuntansi. Edisi Pertama, Madenatera. Medan


0 Komentar

Dukung kami